SUNNYVALE, (PRLM).- Perusahaan mesin pencari Yahoo! Inc. telah menggugat situs jejaring sosial Facebook yang telah melanggar 10 paten milik perusahaan yang didirikan oleh Jerry Yang dan David Filo ini, demikian dilaporkan laman Mashable, Selasa (13/3).
Pabrikan teknologi yang berbasis di kota Sunnyvale, California, Amerika Serikat ini mengajukan pengaduan kepada Pengadilan Distrik Amerika Serikat yang berlokasi di Kota San Jose, California yang berisi bahwa Yahoo yang telah melakukan inovasi di beberapa bidang, termasuk pesan, generasi feed berita, tampilan iklan komentar sosial, pencegahan penipuan dengan klik serta kontrol privasi, telah dilanggar semua hak patennya oleh situs jejaring sosial milik Mark Zuckerberg itu.
Gugatan ini ditempuh oleh Yahoo karena sepertinya Facebook tidak mengindahkan dengan apa yang dikeluhkan oleh Yahoo. Raksasa jejaring sosial yang berbasis di Kota Menlo Park itu diharapkan untuk memulai IPO pada Mei mendatang guna mendapatkan dana segar sebesar 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp 45,8 triliun. Sementara Yahoo saat ini sepertinya tengah dirundung keputusasaan dalam melakukan paten trolling sebagai pendapatan dan pangsa pasarnya yang terus tergerus
oleh kompetitor.(Ton/A-147)***
anefcakep 13 Mar, 2012
-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/180505
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
RSS Feed
Twitter
Facebook