JAKARTA, (PRLM).- Kasus pencurian pulsa yang sempat merebak beberapa bulan lalu kini sudah tiba di ambang hukum yang semakin jelas. Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang sebagai tersangka pencurian pulsa, serta masih banyak operator dan content provider lain yang terindikasi melakukan tindak pencurian pulsa.
Ketua Umum Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Jakata, Al Akbar Rahmadillah mengatakan, keberhasilan polisi menangkap tersangka membuktikan bahwa benar telah terjadi kasus pencurian pulsa yang sangat merugikan masyarakat banyak. Berangkat dari hal itu, Lisuma dan BEM IT Telkom akan membuat posko-posko dukungan penangkapan penjahat pencurian pulsa serta memberikan dukungan terhadap pihak berwajib.
"Posko akan didirikan di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dan di depan Gedung Sate B andung untuk menyerukan pernyataan dukungan terhadap kepolisian agar segera menuntaskan kasus pencurian pulsa serta menangkap semua pelaku pencurian pulsa," ujar Al Akbar.
Menurut Al Akbar, kasus pencurian pulsa sangat merugikan masyarakat banyak, bahkan jumlahnya diperkirakan melebihi kasus mega skandal di negri ini (Kasus Century, Kasus BLBI) yang terindikasi Rp 100 triliun/tahun. Lisuma juga mendesak kepolisian untuk untuk secepatnya menangkap para operator dan content provider nakal yang jelas sudah sangat merugikan masyarakat. (A-147)***
anefcakep 09 Mar, 2012
-
Source: http://www.pikiran-rakyat.com/node/180010
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
RSS Feed
Twitter
Facebook