Keputusan MK Jangan Kaitkan dengan Ajaran Islam
BANDUNG, (PRLM).- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensahkan anak di luar nikah mendapatkan hak-hak dari orang tuanya jangan dihubungkan dengan ajaran Islam. Secara Islam dengan tegas menolak anak di luar nikah mendapatkan warisan.
"keputusan MK ibarat kangkung sehingga tak boleh ditimbang dengan timbangan emas. Kalau mau menimbang kangkung dengan timbangan kangkung," kata Anggota DPD asal Jabar, KH. Sofyan Yahya, kepada "PRLM", Rabu (7/3).
RSS Feed
Twitter
Facebook